Biodiesel adalah Istilah yang menunjukkan bahan bakar yang dihasilkan dari mono-alkyl esters dari rantai panjang asam lemak yang diturunkan dari minyak nabati atau lemak hewani. Saat ini Indonesia tengah mempersiapkan biodiesel sebagai bahan bakar nabati yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan bakar campuran BBM. Dalam Peraturan Menteri ESDM No 20/2014, telah ditetapkan kewajiban melakukan bauran (mandatory blending) Biodiesel sebesar 10% per Januari 2014, dan 20% per Januari 2016 sampai dengan tahun 2020. Untuk tahun 2015 ada revisi mandatori pemanfaatan biodiesel menjadi 15% (B15), sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 12/2015.
Beberapa kendala yang terjadi dalam optimalisasi produksi dan penyediaan Biodiesel
diantaranya adalah dari sisi penggunaan bahan baku, dimana mayoritas perusahaan Biodiesel di Indonesia (23 perusahaan) saat ini masih menggunakan minyak sawit sebagai bahan bakunya. Dengan tingkat harga Biodiesel saat ini yang mengacu pada patokan harga Mean of Platts Singapore (MOPS), maka menyebabkan pengusaha kelapa sawit sebagai pemasok bahan baku Biodiesel masih melihat disparitas yang besar dibandingkan jika menjual produknya dalam bentuk CPO saja. Kendala lainnya adalah muatan teknologi pemrosesan bahan baku Biodiesel, yang tercermin pada mayoritas devisa dari industri (semisal kelapa sawit) masih berasal dari industri hulunya (CPO). Kendala lainnya adalah muatan teknologi pemrosesan bahan baku Biodiesel, yang tercermin pada mayoritas devisa dari industri (semisal kelapa sawit) masih berasal dari industri hulunya (CPO).