Kecelakaan industri di tempat kerja pada umumnya dapat dicegah tanpa perlu mengeluarkan investasi dalam jumlah yang tinggi. Untuk dapat menjalankan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan baik seorang pengusaha dan pekerja hanya perlu menggunakan business sense yang baik serta mengikuti peraturan-peraturan dan kaidah yang ada. Dalam pelaksanaannya K3 memerlukan komitmen yang kuat seperti halnya dalam pelaksanaan kegiatan produksi, pengawasan kualitas dan biaya. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam kegiatan bisnis, perlu usaha sungguh-sungguh agar K3 dapat terlaksana baik. Bisnis apapun yang anda lakukan tentunya memiliki resiko kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pelaksananya. Langkah pertama untuk mengontrol masalah K3 tentunya adalah mengenal segala resiko yang mungkin muncul.
Pelatihan Penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di Industri diselenggarakan di P2M Departemen Teknik Mesin, Fakultas Teknik Universitas Indonesia. Tanggal, 22 s/d 24 Mei 2017.
Pengajar :
Muhamad Adhitya, ST., M.Sc
Agung Shamsuddin Saragih, ST., MS.Eng., PhD
Dr. Ardiyansyah, ST., M.Eng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar