 Undang – undang No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi  yang diundangkan  tanggal 7 mei 1999 dan mulai berlaku tanggal 7 mei 2000 dalam passal 9 mengamanatkan bahwa : Orang perorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana   kontruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
Undang – undang No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi  yang diundangkan  tanggal 7 mei 1999 dan mulai berlaku tanggal 7 mei 2000 dalam passal 9 mengamanatkan bahwa : Orang perorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana   kontruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
Para Pengajar :
Ir. Ricky Rumindo
Ir. Rusdi Malin, M.Eng
Drs. Oce Murdiaman
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar