Senin, 06 April 2015

Operasi dan Pemeliharaan Lift & Escalator

Undang – undang No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi  yang diundangkan  tanggal 7 mei 1999 dan mulai berlaku tanggal 7 mei 2000 dalam passal 9 mengamanatkan bahwa : Orang perorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana   kontruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja

Pelatihan Operasi dan Pemeliharaan Lift & Escalator diselenggarakan di P2M DTM FTUI. Dilaksanakan tanggal 6 s/d 8 April 2015

Para Pengajar :
Drs. Budi Pahlawan, MM
Drs. Bunyamin Bustami, BE
Ir. Ricky Rumindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Instalasi dan Proteksi Jaringan Listrik

Listrik adalah sarana yang sangat vital pada Industri atau Gedung, Kesalahan dalam pemasangan suatu instalasi listrik dapat mengakibatkan k...